Senin, 11 Oktober 2010

Pranata - Pranata dan Insitusionalisasi

A.     PENGERTIAN PRANATA
         Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Norma/aturan dalam pranata berbentuk tertulis (undang-undang dasar, undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis (hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral (misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama serta memiliki ciri-ciri tertentu yaitu simbol, nilai, aturan main, tujuan, kelengkapan, dan umur.

Institusi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
Institusi formal adalah suatu institusi yang dibentuk oleh pemerintah atau oleh swasta yang mendapat pengukuhan secara resmi serta mempunyai aturan-aturan tertulis/ resmi. Institusi formal dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
a.       Institusi pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan suatu kebutuhan yang karena tugasnya berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan melakukan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan taraf kehidupan kebahagiaan kesejahteraan masyarakat. Institusi Pemerintah atau Lembaga Pemerintah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Lembaga pemerintah yang dipimpin oleh seorang menteri.
2.      Lembaga pemerintah yang tidak dipimpin oleh seorang menteri, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden (disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen). Contoh : Lembaga Administrasi Negara dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

b.      Institusi swasta adalah institusi yang dibentuk oleh swasta (organisasi swasta) karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Contoh : Yayasan Penderita Anak Cacat, Lembaga Konsumen, Lembaga Bantuan Hukum, Partai Politik.

c.       Institusi non-formal adalah suatu institusi yang tumbuh dimasyarakat karena masyarakat membutuhkannya sebagai wadah untuk menampung aspirasi mereka. Ciri-ciri institusi non-formal antara lain:
1.       Tumbuh di dalam masyarakat karena masyarakat membentuknya, sebagai
wadah untuk menampung aspirasi mereka.
2.       Lingkup kerjanya, baik wilayah maupun kegiatannya sangat terbatas.
3.       Lebih bersifat sosial karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan para anggota.
4.       Pada umumnya tidak mempunyai aturan-aturan formal (Tanpa anggaran dasar/Anggaran rumah tangga).

B.    Norma – Norma Dalam Masyarakat
   Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

1.      Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

3.      Tata kelakuan (Mores)
 Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

4.      Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.

C.   Institusionalisasi    

         Institusionalisasi adalah suatu proses terbentuknya suatu institution. Suatu bentuk tindakan atau pola perilaku yang sebelumnya merupakan sesuatu yang baru, kemudian diakui keberadaannya, dihargai, dirasakan manfaatnya dan seterusnya diterima sebagai bagian dari pola tindakan dan pola perilaku lingkungan tertentu. Proses institusionalisasi terjadi apabila pola perilaku tersebut semakin melembaga, semakin mengakar dalam kehidupan lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu dalam proses institusionalisasi yang terpenting bukan kehadiran suatu organisasi atau institute sebagai wadahnya, melainkan hadirnya suatu pola tingkah laku yang semakin melembaga(institution).
        Dalam kaitannya dengan pelayanan sosial, dikatakan telah terjadi institusionalisasi apabila tindakan pelayanan sosial dan hasilnya bukan merupakan kegiatan yang bersifat insidental, melainkan kegiatan yang berkesinambungan, terstruktur dan merupakan bagian integral dari pola aktivitas yang terlembagakan. Dalam usaha pelayanan sosial institusionalisasi terjadi baik bagi pihak yang memberi maupun yang menerima pelayanan.
       Bagi pihak yang memberikan pelayanan sosial, kegiatan pelayanan sosial dilakukan secara berkelanjutan, dilakukan oleh perangkat yang menjadi bagian integral dari sistem organisasi pemberi pelayanan tersebut, dengan menggunakan pendekatan yang sudah teruji. Bagi penerima pelayanan sosial, institusionalisasi berarti hasil dari pelayanan tersebut bukan merupakan dampak sesaat melainkan berkelanjutan, walaupun pelayanan sudah dihentikan.

Institusionalisasi Pemberi Pelayanan
Secara garis besar, terjadinya institusionalisasi pemberi pelayanan sosial membutuhkan beberapa prasarat:
1.adanya  bagian dari sitem memenjemen institusi yang yang secara khusus menangani usaha pelayanan sosial
2.adanya alokasi  anggaran yang disediakan untuk kegiatan pelayanan sosial setiap tahun anggaran
3.adanya  tenaga yang mempunyai kompetensi dibidang pelayanan sosial
4.adanya  program program pelayanan sosial yang berkesinambungan
5.adanya  pendekatan yang sudah teruji baik untuk menjamin ketepatan kelompok sasaran maupun  untuk mewujudkan prinsip
  "help the people to help themselves".

Institusionalisasi Penerima Pelayanan:
Institusionalisasi pada pihak penerima pelayanan diusahakan melalui perwujudan beberapa kondisi berikut
1.kesinambungan aktivitas penerima pelayanan yang distimulasi oleh pelayanan sosial
2.pengembangan kapasitas sebagai dampak positif dari pelayanan sosial yang diterima
3.apabila pelayanan sosial diberikan pada kelompok atau masyarakat, ditandai dengan adanya institusi yang merupakan
  organization that are institution
4.tidak mengakibatkan ketrergantungan sebagai akibat pelayanan, kecuali bagi penerima yang karena kondisinya memang mengharuskan demikian
5.kondisi kehidupan yang semakin meningkat dari penerima pelayanan

Langkah langkah
1.Melalui proses bekerja sambil belajar.
Dalam proses ini melalui kegiatan pelayanan sosial terjadi proses  saling belajar antara pemberi dan penerima pelayanan. Proses saling belajar juga lebih menjamin pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan penerima, dan lebih menjamin dimanfaatkannya potensi dan kearifan lokal
2.Melalui proses bekerja sambil belajar tersebut peranan pemberi pelayanan semakin dikurangi, sebaliknya peranan penerima  pelayanan semakin ditingkatkan. Hal itu juga berlaku dalam hal alokasi sumberdaya.
3.Melalui proses bekerja sambil belajar seperti itu kemudian terwujud pola aktivitas yang melembaga.
4.Apabila institusionalisasi sudah dianggap cukup, maka kondisi itu merupakan saat yang tepat untuk menghentikan pelayanan sosial yang diberikan. Tahap ini sering juga disebut terminasi atau disengagement.
5.Karena sudah terjadi institusionalisasi, kegiatan terus berjalan bahkan diharapkan terus meningkat walaupun pelayanan sudah dihentikan

Indikator
1.Aktivitas tetap berlanjut  walaupun pelayanan dihentikan
2.Terjadi efek multiplier dari dampak pelayanan, baik jenis kegiatan maupun pelaku kegiatan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar